img_title
Foto : Jhonlbf/instagram

IntipSeleb Lokal – Pengusaha yang sedang naik daun, Henry Kurnia Adhi (Jhon LBF) dan Sabar Tobing diduga melakukan penipuan terhadap klien mereka PT Adidharma Ekaprana. Penipuan itu terkait pekerjaan yang diberikan kepada PT Lima Sekawan (Hive Five).

Arif Edison selaku kuasa hukum dari PT Adidharma Ekaprana menceritakan kronologi hingga Jhon LBF diduga melakukan penipuan. Seperti apa kronologinya? Seperti apa penjelasannya? Berikut artikelnya.

Pekerjaan Tidak Selesai

Instagram/jhonlbf
Foto : Instagram/jhonlbf

Pada April 2022, PT Adidharma Ekaprana menghubungi perusahaan Hive Five mengerjakan laporan keuangan dan jasa hukum. Dana yang diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dianggap PT Adidharma EkapranaEkaprana cukup besar.

"Ternyata job tentang tugas pajak sama audit gak beres sampai sekarang nih. Jadi kita ditagih Rp600 juta sama dia dan dia bilang sanggup jasa hukum akhirnya tagih lagi Rp800 juta. Yang pasti dia bukan pengacara lawyer," kata Arif Edison di kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 18 Februari 2023.

PT Adidharma Ekaprana kemudian meminta tanggung jawab dari pihak Hive Five untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah diberikan. Sebab, perusahaan itu mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.

"Sebenarnya kita sudah beberapa kali counter dia. minta tanggungjawab tapi gak ada niat baik. Lewat ini semoga ada tanggapan dari Jhon. Dan cukuplah menipu orang dengan hivefive. Teman-teman artis juga banyak yang minat mau invest ke dia. Baru kita aja udah 1,8 M kalau 100 orang berapa," ucapnya.

Gugat ke Pengadilan

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait pekerjaan yang sudah diberikan. PT Adidharma Ekaprana akhirnya mengambil kembali berkas yang sudah diberikan dan mengerjakan semua sendiri.

"Tidak terwujud sama sekali karena terakhir saya yang take over soal pajaknya. Kita semua yang selesaikan dari pihak Jhon tidak ada," ujarnya.

"Sampai akhirnya kita ambil lagi berkasnya. Karena gak dikerjain sedangkan pajak sudah ada surat perintah kita ambil balik untuk selesai sendiri," sambungnya.

Terkait hal tersebut, Arif Edison telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2023 terkait dugaan penipuan.

"Sebenarnya untuk gugatan sendiri kita sudah masukin tanggal 16 Februari di PN Jakarta Selatan. (Gugatan) Materilnya Rp1,8 M, kalau Imateril dari keuntungan yang hilang waktu dan harus capek mencari pengganti kurang lebih Rp1 M juga," pungkasnya. (rth)

Topik Terkait