img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Kasus penganiayaan David masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Setelah dua tersangka sudah ditetapkan yakni Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas. Pada Kamis, 2 Maret 2023 sore, Polda Metro Jaya mengumumkan satu tersangka baru.

Dia adalah AG alias Agnes. Hanya saja, polisi tidak menggunakan istilah tersangka kepada Agnes. Lantas, apa itu? Yuk scroll artikelnya!

Agnes Ditetapkan Sebagai Pelaku

Twitter/Paltiwest
Foto : Twitter/Paltiwest

Dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus pimpinan pusat GP Ansor, David, sosok Agnes diduga diduga menjadi pemicu penganiayaan terjadi. Awalnya ia hanya berstatus sebagai saksi. Namun, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya keterlibatan AG atau Agnes dalam rangkaian kasus tersebut.

Alhasil, status hukumnya pun ditingkatkan menjadi ‘pelaku’. Namun, dikarenakan usia Agnes yang masih di bawah umur, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Topik Terkait