img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Kamis, 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya baru saja menaikkan status AG alias Agnes dari saksi menjadi pelaku. Dalam hal ini, polisi mengungkap tak bisa menyebut Agnes sebagai tersangka dengan alasan masih di bawah umur.

Perlakuan khusus ini lantas memantik rasa penasaran dan curiga netizen yang mengetahui keputusan tersebut. Seperti apa? Berikut beritanya.

Agnes Ditetapkan Sebagai Pelaku

Youtube.com/tvOneNews
Foto : Youtube.com/tvOneNews

Penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan status baru Agnes sebagai pelaku penganiayaan David. Hal ini didasarkan pada penemuan fakta-fakta baru berdasarkan hasil penyelidikan.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengutip dari tvOneNews, Kamis, 2 Maret 2023.

Topik Terkait