img_title
Foto : Instagram/@tamarableszynskiofficial

"Yang pasti adalah orang yang sengaja menunda2 pembagian warisan orang tua, sampai 21 tahun lebih. Dengan berbagai alasan pula dan alasannya di kenakan bunga (Riba) Dollar. Dari mulai alasan pengobatan Ayah yg mendadak muncul dan dibungai (Riba) sampai bernilai 34 M, Hotel warisan berhutanggggg, sampai warisan hotel dijadikan jaminan hutang…alasan demi alasan…dan terus menerus dsb," tulisnya.

Tamara Bleszynski menyampaikan alasan cukup banyak diberikan sehingga warisan dari orang tua tidak kunjung dibagikan.

"Alasan demi alasan selalu aja ada, mempersulit Warisan untuk dibagikan," tulisnya.

"Padahal…solusinya ada…yaitu: Jual Hotel Warisan dan bagikan kepada pada ahli waris," tutupnya.

Diketahui, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang atas tindak pidana penggelapan aset properti yang berada di daerah Cipanas, Jawa Barat. Ia melaporkan tiga orang itu di Polda Jawa Barat. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Topik Terkait