img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan anak dari pedangdut, Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun berinisial RD. Anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu diamankan karena kasus narkoba.

RD diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba meski masih berusia sangat muda. Seperti apa keterangan pihak kepolisian terkait kasus itu? Berikut artikelnya.

Diamankan Karena Narkoba

Instagram/ @liliskarlina22
Foto : Instagram/ @liliskarlina22

Pihak kepolisian dari Polres Purwakarta merilis sebuah kasus narkoba dengan salah satu pelaku merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina. Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan pengungkapkan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan kemudian pada Minggu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar AKBP Edwar kepada awak media.

Lebih lanjut Edwar merasa sangat miris setelah mendengar kabar jika salah satu tersangka yang diamankan dalam kasus ini masih di bawah umur.

"Dengan tersangka usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Membeli Secara Online

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Dari kasus ini, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah mengamankan 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Edwar kemudian menjelaskan bagaimana RD bisa mendapatkan barang terlarang itu.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Anak dari pedangdut Lilis Karlina itu pun dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait