img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin atau biasa disapa Ajudan Pribadi. Sosoknya dikenal sebagai selebgram.

Baru-baru ini secara resmi Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 Miliar. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya!

Pihak Polres Jakarta Barat Tampilkan Ajudan Pribadi

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam pantauan Intipseleb, Ajudan Pribadi dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditampilkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oren.

"Pada kesempatan siang hari ini, kami dari Polres Jakbar akan melakukan press release atas kasus penipuan dan penggelapan. Terkait dengan perkara itu sebagaimana diatur 378 KUHP dan 372 KUHP akan dipidana dengan penjara selama-lamanya 4 tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Ajudan Pribadi Minta Maaf

Instagram
Foto : Instagram

Ajudan Pribadi mengakui kesalahannya yang membuat banyak korban dirugikan, dengan modus jual beli mobil bekas harga miring. Ia juga ingin menyelesaikan kasusnya secepat mungkin.

"Saya mohon maaf," Ujar Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

"Saya sangat menyesalkan, insyallah akan selesai secepatnya," katanya lagi.

Sekedar pengingat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2022 lalu, ia mengaku mengalami kerugian hampir Rp1,3 miliar.

Dalam laporannya, korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik, yaitu menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Kemudian korban luluh dengan ucapan manis atau bujuk rayuan dari selebgram Pribadi sehingga terjadi kesepakatan.

Atas kasus tersebut. Ajudan Pribadi dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Topik Terkait