img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan selebgram bernama asli Akbar Pera Baharudin atau biasa disapa Ajudan Pribadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun modusnya yaitu menjual dua unit mobil mewah dengan harga miring.

Hari ini, Rabu 15 Maret 2023 Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam sesi jumpa pers membeberkan kronologi. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak selengkapnya!

Transfer Uang

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan setelah pelapor berinisial AL mentransfer sejumlah uang, namun mobil yang dijanjikan terlapor tak kunjung ada.

"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land Crusise Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.

Dalam keterangan tambahan Kombes Pol M. Syahduddi, korban berinisial AL mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil itu.

Pelapor Sempat Melayangkan Somasi

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Merasa dirugikan, korban AL kemudian melayangkan somasi untuk Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung digubris.

Hingga akhirnya, korban atau pelapor memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi.

"Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, atas kasus ini Ajudan Pribadi disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dan terancam kurungan empat tahun penjara.

Sekedar informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2022 lalu, ia mengaku mengalami kerugian hampir Rp1,3 miliar.

Topik Terkait