img_title
Foto : Instagram/@alshadahmad

"Ya sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada," Ujar Asep Muhammad Ali Nurdin selaku kepala Pengadilan Agama Bandung.

"Kalau yang mendaftarkan, sesuai di sini, cerai talak dari (pihak) laki-laki. Kalau yang perempuan maju itu namanya cerai gugat," ungkapnya lagi tertuju pada pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. (bbi)

Topik Terkait