img_title
Foto : Instagram/Skor.id


Usut punya usut, dilansir dalam Bola Sport, bahwa pihak-pihak yang telah membuat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 ini disebut dapat dituntut secara pidana. Hal itu datang dari pernyataan seorang pengamat sepak bola
Akmal Marhali.

Menurut pria yang juga menjadi koordinator Save Our Soccer itu bukannya tanpa dasar. Apalagi ketika pembatalan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia telah menimbulkan banyak kerugian, baik materiil maupun inmateriil.

"Mereka yang bikin gaduh dan membuat gagal menjadi Piala Dunia juga bisa dituntut secara pidana lewat class action. Karena mereka sudah membuat rugi, baik secara materiil maupun inmateriil, sudah membuat bangsa ini dipermalukan di mata dunia,” tutur Akmal Marhali dilansir dalam Bola Sport dan Instagram @viralcom, pda Kamis, 30 Maret 2023.

Selain itu, apa yang telah terjadi juga mencoreng nama Indonesia di kancah dunia terutama dalam hal sepak bola. Menurut Akmal Marhali hal ini karena kepentingan ego sektoral dan kepentingan politik.

"Sungguh ini kejadian yang sangat menyakitkan buat bangsa Indonesia. Dan kejadian yang sangat memprihatinkan dimana kepentingan politik mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya. (jra)

Topik Terkait