img_title
Foto : TvOne/Teguh Joko Sutrisno

“Lama kelamaan korban terus menagih hasil penggandaan uangnya, akhirnya Slamet ini kesal akhirnya dilakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman isinya potas, akhirnya meninggal dan dikuburkan di jalan setapak di daerah Wanayasa,” ungkap Kapolres.

Hingga kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ST dan BS yang dilakukan dengan modus penggandaan uang tersebut. Ternyata selain jenazah PO, ada 10 jenazah lainnya ditemukan di kebun milik Mbah Slamet.

Atas kasus tersebut Slamet dan BS dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (jra)

Topik Terkait