img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven. Hal ini perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan spesifikasi pencemaran nama baik.

Gugatan perdata CSB ini dilayangkan untuk pasangan artis Tanah Air, Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Gugatan Perdata CSB Ditolak PN Jakarta Selatan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Saat dikonfirmasi awak media, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan kabar ini. Ia pun menjelaskan bahwa memang benar majelis hakim tidak mengabulkan gugatan kepada Jessica Iskandar itu.

“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” kata Humae PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 12 April 2023.

Jessica Iskandar Lepas Dari Tuntutan Ganti Rugi Senilai Rp51 Miliar

Topik Terkait