img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan segera menggelar sidang putusan banding kekasih dari Mario Dandy yaitu AG. Dia terlibat kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seperti apa sidang AG nanti? Berikut artikelnya.

Sidang Putusan Banding

Instagram/mimi.julid
Foto : Instagram/mimi.julid

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menyampaikan jika berkas banding dari terdakwa anak AG sudah diterima.

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," ujar Binsar saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 April 2023.

Sidang pun akan digelar pada hari ini Kamis, 27 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul. 09.00 WIB di Ruang Sidang PT DKI Jakarta," lanjutnya.

Majelis Hakim yang akan memimpin sidang banding tersebut yakni Ibu Budi Hapsari.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata dia.

Divonis 3,5 Tahun Bui

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memutuskan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait