img_title
Foto : YouTube/Ngobrol Asix

IntipSeleb Lokal – Polda Sumatera Selatan telah menaikan status Lina Mukherjee menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini berkaitan dengan konten makan babi yang diunggah olehnya beberapa waktu lalu.

Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Lina Mukherjee Tersangka

Instagram/linamukherjee_
Foto : Instagram/linamukherjee_

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan bahwa Lina Mukherjee telah ditetapkan oleh tersangka. Statusnya ini ditetapkan pada Kamis, 27 April 2023.

"Ya benar. Perhari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis, 27 April 2023, dilansir IntipSeleb dari viva.co.id.

Agung menuturkan bahwa penetapan status tersangka atas nama Lina Mukherjee ini usai pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya. Selain itu, pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang dilakukan Lina adalah penistaan agama.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Bergerak Cepat

Instagram/@linamukherjee_
Foto : Instagram/@linamukherjee_

Kata Agung, pihaknya bakal bergerak cepat guna melakukan proses pemanggilan kepada Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," terang Agung.

Sebelumnya, Agung menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ucap Agung.

Lebih lanjut, Agung mengucapkan bahwa dari pihak Polda Sumatera Selatan, juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," kata Agung. (Cy)

Topik Terkait