img_title
Foto : Instagram/ @gresaidss

IntipSeleb Lokal – Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sempat viral setelah menjual konten berbau pornografi hingga dibeli oleh salah satu komika Marshel Widianto. Dia sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 10 bulan penjara.

Namun setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung justru menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 1 tahun penjara. Seperti apa vonis itu? Berikut artikelnya.

Divonis Lebih Berat

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Dea Onlyfans mendapatkan vonis banding lebih berat dari MA. Dia dijatuhi pidana satu tahun penjara. Selain itu Dea juga didenda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," dilansir IntipSeleb dari website MA, Kamis, 18 Mei 2023.

Adapun hakim ketua yaitu Agung Suhadi. Kemudian, untuk hakim anggotanya ada Jupriyadi dan Suharto.

Topik Terkait