img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalAldi Taher membuat pusing Komisi Pemilihan Umum (KPU) dia tiba-tiba terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 dari 2 partai. Aldi didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Kemudian pada Minggu, 14 Mei 2023, Aldi Taher juga didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU. Seperti apa tanggapan KPU terkait hal ini? Berikut artikelnya.

Tidak Bisa Dari Partai Berbeda

YouTube/OPRA Entertainment
Foto : YouTube/OPRA Entertainment

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan jika seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda. Sehingga dia sedang menelusuri kasus dari Aldi Taher yang terdaftar lewat 2 partai.

KPU akan melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim dilansir IntipSeleb dari VIVA, Rabu, 24 Mei 2023.

Topik Terkait