img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb Lokal Pakar hukum Jaenudin membandingkan kasus Rebecca Klopper dan Gisel. Keduanya sama-sama viral karena video syur yang tersebar di media sosial.

Jaenudin yakin bahwa kekasih Fadly Faisal itu tak akan terkena tuntutan pidana. Kenapa? Scroll artikelnya di bawah ini.

Bandingkan Kasus Video Syur Rebecca Klopper dan Gisel

Rebecca Klopper kini menjadi sasaran warganet setelah video syur yang diduga mirip dirinya tersebar di media sosial. Video syur durasi 47 detik itu memperlihatkan kekasih Fadly Faisal dengan wajah setengah sadar dan terlentang dengan pakaian terbuka.

Hal ini kembali mengingatkan tentang video syur Gisel yang juga sempat viral beberapa waktu yang lalu. Mantan istri Gading Marten itu juga memiliki video syur bersama Michael Yukinobu berdurasi 19 detik.

Terkait hal tersebut, Pakar hukum Jaenudin membandingkan kasus keduanya. Ia yakin bahwa Rebecca Klopper akan bebas dari tuntutan pidana.

"Antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini itu jelas ada perbedaan. Kalau RK saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana," kata Jaenudin,dikutip dari Instagram @rumpii_asiik, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurutnya, dalam kasus Rebecca Klopper, si perekamlah yang akan dijadikan tersangka. Sedangkan Gisel, dijadikan tersangka karena adanya kesadaran merekam tetapi tak untuk dipublikasikan.

"Iya, si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka, Gisel dikenakan pasal berlapis, tapi faktanya pengadilan hanya menghukum dia 9 bulan dan menjadi tahanan kota,” sambungnya.

Sudah Buat Laporan 3 Bulan Lalu

Instagram/rklopper
Foto : Instagram/rklopper

Di sisi lain, Aulia Fahmi dan Marissya Icha sempat bertemu satu sama lain. Pertemuan itu guna untuk membahas kasus yang tengah menimpa Rebecca Klopper.

Dalam percakapan itu, katanya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Marissya Icha. Salah satunya, Rebecca Klopper sudah membuat laporan ke pihak kepolisian sejak 3 bulan lalu, bahkan pelakunya telah ditangkap.

"Marissya Icha menyampaikan yang pertama adalah bahwa video yang saat ini sedang viral, sudah pernah dilaporkan di cyber bareskrim Mabes Polri 3 bulan yang lalu," tuturnya.

"Bahkan oleh cyber bareskrim sudah ditangkap pelaku penyebarnya," sambungnya. (hij)

Topik Terkait