img_title
Foto : Instagram/ @rklopper

IntipSeleb Lokal – Belakangan ini jagat dunia maya dihebohkan dengan sebuah video syur mirip artis Rebecca Klopper. Di mana dalam video berdurasi 47 detik itu memperlihatkan aksi seorang wanita yang melalukan hal-hal tak senonoh bersama seorang pria.

Nama Fadly Faisal pun ikut terseret. Mengingat, saat ini Rebecca Klopper tengah menjalin hubungan asmara dengannya.

Lantas benarkah? Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rebecca Klopper buka suara. Penasaran? Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini.

Bantah Bukan Fadly Faisal

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada satu kesempatan saat ditemui awak media. Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Rebecca Klopper memastikan jika pria yang ada di dalam video syur mirip kliennya bukan Fadly Faisal.

“Ya mengenai itu kami sudah serahkan buktinya ke pihak kepolisian. Jadi yang berwenang menjelaskan siapa dan apa isinya di situ dari pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.

Sementara, saat ditanya siapakah sosok perempuan yang ada di dalam video syur berdurasi 47 detik tersebut adalah Rebecca Klopper, Sandy Arifin tak membenarkan maupun membantah.

“Mengenai itu saya tidak boleh menjawab dan tidak berwenang menjawab karena seperti saya sampaikan kami secara resmi sudah melaporkan dan bilamana ada informasi atau pertanyaan silakan tanyakan ke pihak kepolisian,” terangnya.

“Kalau saya jelaskan lagi yang tadi ditanyakan apakah itu mas Fadly apa bukan, itu bukan mas Fadly, bukan putranya Haji Faisal,” tegasnya.

Rebecca Klopper Laporkan Pemilik Akun yang Menyebarkan Video Syur Mirip dirinya

Instagram/ @rklopper
Foto : Instagram/ @rklopper

Sekedar informasi, Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter @dedekugem, lantaran telah menyebar video syur mirip dengan wajahnya pada 22 Mei 2023.

Laporan tersebut telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam isi laporan tersebut, Rebecca Klopper menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(prl).

Topik Terkait