img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalAldi Taher sempat membuat bingung Komisi Pemilihan Umum (KPU) hal itu karena dia tiba-tiba terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 dari 2 partai. Aldi didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Kemudian pada Minggu, 14 Mei 2023, Aldi Taher juga didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU. Namin telah dipastikan jika Aldi hanya sebagai anggota dari Perindo dan telah keluar dari Partai PBB.

Melalui postingan Aldi Taher sering meminta doa kepada masyarakat untuk bisa maju sebagai anggota DPR RI. Seperti apa persiapan Aldi Taher? Berikut artikelnya.

Gelar Live Baca Al Quran

Aldi Taher akan menggelar live streming dirinya membaca Al Quran sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mempersiapkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Perindo.

"Menjadi anggota DPR RI dengan hanya bermodalkan bismillah dan baca Al-Quran mungkinkah?" tulis Aldi Taher pada postingannya.

Aldi Taher juga menegaskan jika dirinya sudah bukan lagi anggota dari PBB. Sebab, sebelumnya dia didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta.

"Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Perindo, pernah di Partai PBB Artis, Musisi, Tukang Mie Ayam, Anggota Ubur-ubur Wakwaw," tulisnya.

Bikin Bingung KPU

IntipSeleb/ April
Foto : IntipSeleb/ April

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan jika seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda. Sehingga dia sedang menelusuri kasus dari Aldi Taher yang terdaftar lewat 2 partai.

KPU akan melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan.

"Nah KPU tahunya darimana kalau ada orang itu dicalonkan lebih dari satu partai politik? ya ini pada saat verifikasi dan penelitian administrasi. Jadi kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kan kami anggap sebagai masukan ya. Bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada nggak yang bersangkutan. Demikian juga Aldi Taher," pungkasnya.

Topik Terkait