img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdana mereka pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada sejumlah agenda sidang yang dilaksanakan hari ini. Salah satu yang mencuri perhatian adalah momen sindiran yang dilakukan ayah David. Apa katanya? Yuk simak di artikel berikut!

Beri Sindiran ke Mario Dandy

Tiktok.com/@harianterbitcom
Foto : Tiktok.com/@harianterbitcom

Dengan pengawalan beberapa anggota Banser, Jonathan Latumahina, ayah David turut hadir dan menyaksikan jalannya persidangan yang melibatkan para terdakwa penganiayaan putranya.

Semula tampak baik-baik saja. Ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraini dan masih dikawal beberapa anggota Banser, Jonathan duduk di kursi pengunjung bagian depan. Tak lama, setelah Mario memasuki ruang sidang utama, Jonathan tampak berdiri dan melihat Mario yang tengah duduk di kursi pesakitan.

Berdiri tepat di belakang Mario Dandy, ayah David berteriak seolah menyindir anak Rafael Alun itu.

“Penguasa Jaksel,” ujarnya sambil tersenyum, dikutip dari potongan video TikTok @harianterbitcom, Selasa, 6 Juni 2023.

Sindiran itu juga disambut pengunjung lain: "Penguasa Jaksel", "Apa yang dikuasai?"

"Pajak… ," sahut pengunjung lain.

Tuntutan Jaksa

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario Dandy mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Cristalino David Ozora tidak direncanakan. Melainkan, penganiayaan terjadi karena spontanitas saja.

"Ya pandangan kami sementara itu tidak terencana, jadi memang itu sebuah, karena kan kalau misalnya tindakannya banyak gradasinya yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, yang terakhir ada penganiayaan yang tidak dihukum. Nah yang mana ini sebenarnya dengan fakta yang ada," kata Nahot kepada wartawan.

Namun, dalam sidang yang digelar pukul 11.00 WIB siang tadi, Mario Dandy Satriyo akhirnya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (hij)

Topik Terkait