img_title
Foto : Freepik

JAKARTA – Pada Jumat, 9 Juni 2023, Kementerian Agama telah merilis ketentuan terkait Jemaah haji 2023 reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Berikut ulasan lengkapnya. Yuk simak!

Asuransi Diberikan Sejak Jamaah Masuk Asmara

Saiful Mujab

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab di Jakarta, dikutip Intipseleb pada Jumat, 9 Juni 2023.

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” sambungnya.

Topik Terkait