img_title
Foto : Instagram/lambe_danu_official99

“Orang bikin akte, kalau kita tidak tanda tangan, gak mungkin lah akte kelahiran itu terbukti. Nah, kalau Doddy itu tidak mengakui berarti dia bikin berita bohong,” kata Gus Roffi.

Untuk pasal sendiri, pengacara Puput, Raja mengaku apa yang disampaikan Doddy sudah masuk dalam tindakan pidana. Di antaranya undang-undang tentang anak dan ITE.

"Kita akan bawa kasus ini ke proses hukum, karena apa yang dilakukan dengan Doddy sangat berkaitan dengan hukum. Orang sudah dicatat dalam negara kok gampangnya tidak mengakui. Ngomong saja kalau enggak punya duit, ngomong aja apa adanya," tambah Gus Roffi.

Topik Terkait