img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Pendiri NII Crisis Centre, Ken Setiawan melaporkan pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Ken menganggap Panji telah menodai ajaran agama Islam.

“(Panji Gumilang dilaporkan dengan pasal) Penodaan agama,” kata Ken Setiawan kepada tim IntipSeleb saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ken pun membeberkan alasannya mempolisikan Panji Gumilang. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Alasan Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Ken Setiawan

Kata Ken, Panji menyatakan bahwa al-Quran, kitab suci umat Islam, merupakan perkataan Muhammad, nabi umat muslim. Padahal, menurut Ken, al-Quran merupakan firman Allah langsung.

“Panji Gumilang menyatakan bahwa Al-Quran bukan wahyu Allah melainkan perkataan Muhammad. Dan dikuatkan dengan statment-nya lagi bahwa qala rasulullah saw fil quranil karim. Jadi Quran itu katanya perkataan Nabi Muhammad,” terang Ken.

Topik Terkait