img_title
Foto : Istimewa

Disampaikan Fauzin, jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :

1. Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
2. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
3. Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
5. Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
7. Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
9. Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
10. Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
11. Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
12. Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
13. Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
14. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
15. Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
16. Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
17. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
18. Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang

Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Menurutnya, Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal.

Topik Terkait