Pernyataan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama
Source: YouTube
Sebelumnya, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujar Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung.
Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Mulai dari dugaan menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. Lalu, menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah.
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.
"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.