img_title
Foto : Instagram/melly_goeslow

JakartaMelly Goeslaw mengaku foto dan video miliknya digunakan tanpa izin oleh sejumlah akun media sosial produk obat pelangsing dalam rangka promosi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ina Rachman, melalui unggahan Instagram.

"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," tulis Ina Rachman dilansir IntipSeleb dari Instagram pribadi miliknya pad Kamis, 20 Juli 2023.

Padahal, Ina menyebut kliennya tak pernah menjalin perjanjian apa pun dengan produk tersebut. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Melly Goeslaw Layangkan Somasi

Instagram/melly_goeslaw
Foto : Instagram/melly_goeslaw

Maka dari itu, Melly Goeslaw melayangkan somasi kepada akun yang dituding menggunakan foto dan videonya tanpa izin. Ia ingin agar apa yang mereka lakukan segera dihentikan.

"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," kata Ina Rachman.

Tuntut Permohonan Maaf

YouTube/Melaney Ricardo
Foto : YouTube/Melaney Ricardo

Dalam unggahan yang sama, Ina ingin agar pihak produk pelangsing itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia juga ingin mereka meminta maaf secara langsung kepada Melly.

"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ucap Ina Rachman.

Untuk melakukan hal tersebut, pihak Melly memberikan waktu selama tujuh hari. Jika tak diindahkan, pihak Melly akan menempuh jalur hukum.

"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," kata Ina Rachman.

"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," pungkasnya. (nes)

Topik Terkait