img_title
Foto : TV One News

IntipSeleb – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu setelah Panji menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Panji juga dijerat dengan pasal berlapis. Seperti apa penetapan tersangka itu? Yuk intip di bawah ini.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Instagram/kepanitiaanalzaytun
Foto : Instagram/kepanitiaanalzaytun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Status tersangka itu ditetapkan kepadanya setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim pada Selasa 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dari gelar perkara itu disepakati jika status Panji Gumilang dinaikan menjadi tersangka.

Topik Terkait