img_title
Foto : Ist

Ferry Irawan Wajib Tunaikan Uang Mut’ah dan Nafkah Untuk Venna Melinda

vidio.com/TRANS TV
Foto : vidio.com/TRANS TV

Lebih dari itu, Khairil Iman menyebutkan bahwa putusan itu pun memberikan beberapa kewajiban bagi Venna Melinda. Kata Iman, kliennya itu harus membayarkan uang mut’ah dan nafkah.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp30 juta," kata Khairul Iman.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri sebab melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Berkat putusan itu pula, di sisi lain, Venna Melinda merasa bersyukur. Venna mengaku tak bermasalah atas hukuman yang dijatuhi kepada Ferry Irawan.

“Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi. Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku itu aja,” ujar Venna Melinda saat menanggapi vonis atas Ferry Irawan. (bbi)

Topik Terkait