img_title
Foto : YouTube
VIVA
Foto : VIVA

Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi ke MA. Dengan putusan menganulir hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.

Hukuman Kuat Maruf

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Selanjutnya ada Kuat Maruf yang juga mendapatkan potongan vonis dari MA. Sebelumnya dia dihukum 15 tahun penjara. Kini MA memutuskan vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung.

Topik Terkait