img_title
Foto : YouTube/boy william

Dalam video itu, Mayang terlihat bersama dengan beberapa orang lain. Salah satunya terlihat sang ayah yaitu Doddy Sudrajat yang terlihat duduk di kursi.

Terancam Hukum 5 Tahun Penjara

Instagram/dodysoedrajat_1
Foto : Instagram/dodysoedrajat_1

Jika melihat video itu, Mayang dan rekan-rekannya itu bisa dilaporkan terkait dugaan penghinaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Sementara untuk orang yang mengunggah dan merekam video itu yaitu Lolly Unyu bisa juga dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Topik Terkait