img_title
Foto : Instagram/@ogearthemus

Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil menemukan sejumlah bukti. Diantaranya, 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 belas puntung ganja bekas pakai, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari di rumah saudara sang pesulap.

Lebih lanjut, Oge Arthemus dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sekedar informasi, Oge Arthemus adalah seorang pesulap terkenal yang memiliki aliran escapologist yang pernah meraih rekor MURI.
Pria kelahiran Brebes, 6 September 1978 dan ia pernah menjadi juara 1 The Master season 5.

Oge Arthemus dinobatkan sebagai Master of Escapologist pertama yang ada di Indonesia
Bahkan, dirinya pernah meraih penghargaan dengan memecahkan rekor lingkungan kehidupan aci pemain sulap selama 70 jam non stop pada 2005.

Selain itu, Oge Arthemus juga pernah mengikuti ajang Asia's Got Talent di tahun 2019. Dan kemudian tergabung ke dalam Trilogy Magic Factory bersama pesulap ternama Indonesia. (rgs)

Topik Terkait