img_title
Foto : Berbagai sumber

“Dan kalau di video ini ada Pernyataan tidak Termasuk penistaan Agama ? Yes thats why pasalnya bukan masuk pasal Penistaan Agama ya, tapi UU Pornografi,” sambungnya.

Disanksikan Pasal Pornografi

Instagram/ @marissyaichareal
Foto : Instagram/ @marissyaichareal

Lebih lanjut, Marissya menegaskan bahwa konten jilat es krim yang dibuat Oklin bisa terkena pasal UU pornografi alih-alih penistaan agama.

“Dari awal saya tidak pernah meng info kalau itu termasuk Penistaan Agama. Tapi UU pornografi, berikut pasal pasal yang pernah saya informasikan 2 minggu lalu sebelum OF meminta maaf dan meminta bantuan bantuan LBH atau semacamnya,” jelas Marissya Icha.

Kendati begitu, Marissya menegaskan bahwa sejauh apapun Oklin menangis, kasus tersebut akan tetap berjalan jika dirinya dan Umi Pipik tak mencabut laporannya.

“Kemanapun kamu menangis dan kalau saya dan @ummi pipik tidak Mencabut LP nya ya tetap aja berajalan kok sayang,” kata Marissya.

Topik Terkait