img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Kreator konten TikTok, Oklin Fia menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Kabar ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Oklin, Budiansyah.

Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, sebagai orang yang melaporkan Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat karena konten makan es krim, angkat bicara. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Proses Hukum Tetap Berjalan?

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kata Gurun Arisastra, di satu sisi, sebagai sesama manusia, ia merasa Oklin juga berhak mendapatkan maaf. Namun, di sisi lain, secara hukum, Gurun ingin laporannya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Mengamati pemberitaan hari ini Oklin mendatangi MUI minta maaf, ya secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI, sesama manusia kita maafkan, namun ini negara hukum masalah hukumnya ya berlanjut sesuai prosedur," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, saat dihubungi tim IntipSeleb beberapa waktu lalu.

"Anak di bawah umur saja melakukan kesalahan ada prosedur hukum yang harus dijalani, apalagi Oklin yang sudah dewasa, tentu harus mengikuti pula proses hukum atas perbuatannya," sambungnya.

Tunggu Proses Hukum

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Gurun pun menanggapi pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, yang menyebut apa yang dilakukan oleh Oklin itu bukan sebagai penistaan agama. Gurun sendiri ingin penilaian itu diserahkan kepada proses hukum.

"Ya pernyataan bahwa bukan penistaan agama kita hormati, namun entah apakah itu hasil dari rapat pimpinan atau para pengurus MUI penilaian itu? Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama, kami tetap menunggu nanti hasil dari proses akhir penegakan hukum, apa pasal yang dipastikan akan diterapkan," tuturnya.

"Dan masalah apakah perbuatan Oklin merupakan perbuatan pidana? Menurut kajian internal organisasi kami justru berpotensi pidana perbuatan yang dilakukan Oklin, bukan hanya sekedar pantas atau tidak tidak pantas, melanggar etik atau bukan. Namun kembali lagi pada ahli pidana yang akan memberi keterangan dalam proses hukum," pungkasnya. (rth)

Topik Terkait