img_title
Foto : Instagram/indrabekti

“Karena istri yang menggugat, jadi tidak bisa menggunakan lembaga rujuk. Kalau mau balik, suami istri tadi, yang diceraikan atas gugatan istri, maka lembaga yang dipakai adalah nikah ulang,” pungkasnya. (rth)

Topik Terkait