img_title
Foto : Berbagai Sumber

"Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ujarnya.

Sidang Putusan

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Diketahui bahwa terdakwa, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada tanggal 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Agustus 2023, setelah mereka menyelesaikan sidang agenda duplikasi dari terdakwa dan tim hukumnya.

(Sidang) putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Sebagai informasi tambahan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa menggambarkan tindakan Mario terhadap David sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sadis.

Topik Terkait