Jakarta – Artis Tanah Air, Wulan Guritno, telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis, 7 September 2023. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri.
"Masalah WG ya Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai keterangan klarifikasi besok, pada tanggal 7 September 2023," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri kepada awak media pada Rabu, 6 September 2023.
Wulan Guritno bakal diperiksa perihal dugaan keterlibatannya mempromosikan situs judi online. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Polisi Akan Terus Menindaklanjuti
Foto : Instagram/wulanguritno
Brigjen Adi Vivid selaku Dittipidsiber Bareskrim Polri menyebut pihaknya sudah mengantongi beberapa nama figur publik. Mereka semuanya juga diduga turut terlibat dalam mempromosikan judi online, sama seperti Wulan Guritno.
Kata Adi, polisi bakal segera menindaklanjuti kasus ini jika unsur pidananya terpenuhi.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," terang Brigjen Adi Vivid.
Video Dibuat Tahun 2020
Lebih jauh, Adi membeberkan, video yang menyeret nama Wulan Gurutno itu ternyata sudah dibuat sejak tahun 2020 silam. Meski sudah tiga tahun video itu dibuat, namun situs judi yang dipromosikan tersebut masih aktif hingga saat ini.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ucap Brigjen Adi Vivid.
Pada kesempatan yang sama, ia meminta para figur publik untuk lebih memperhatikan apa yang mereka promosikan. Ia pun mengimbau agar figur publik tidak lagi mempromosikan situs judi online.
Katanya, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," terang Brigjen Adi Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.