img_title
Foto : Instagram/kotakband_

JakartaPosan Tobing telah resmi melaporkan para personel band Kotak, Tantri, Cella, dan Chua, ke Polda Metro Jaya pad Rabu, 6 September 2023. Mereka bertiga diduga telah melanggar Undang-undang Hak Cipta.

Laporan Posan untuk ketiga personel Kotak itu menambah panjang rentetan polemik mereka. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Posan Tobing Larang Kotak Bawakan Lagu Ciptaannya

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Polemik bermula ketika Posan Tobing, melalui somasi, secara terang-terangan meminta grup band Kotak tidak membawakan lagu ciptaannya. Bukan cuma lagu ciptaannya sendiri, Posan pun meminta band yang membesarkan namanya itu tidak membawakan lagu ciptaan bersama yang juga ada keterlibatannya.

Akhirnya, personel Kotak angkat bicara. Tantri menyampaikan keberatannya.

Katanya, untuk lagu yang diciptakan bersama-sama, Kotak akan tetap membawakannya di atas panggung karena merasa masih memiliki hak. Selain itu, Tantri menyebut Kotak sudah tidak membawakan lagu ciptaan Posan sendiri.

Menurut Posan, somasi yang dilayangkannya tidak diindahkan oleh Kotak. Alih-alih demikian, Posan menyebut Kotak masih membawakan lagunya, terakhir tanggal 16 Juli 2023.

"Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh bekas teman saya itu, Tantri, Cella dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu itu, bahkan saya lihat di video, mereka saya duga ya seperti mengolok-olok," ungkap Posan Tobing kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 6 September 2023.

Kotak Mengubah Lirik

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Posan sendiri mengaku sudah pernah menggelar mediasi dengan pihak Kotak. Namun, ia merasa tidak pernah mendapatkan kata sepakat.

Usai membuat laporan, Posan menyebut pihak Kotak tidak bisa memenuhi tiga syarat yang diajukannya. Posan hanya berani menyebut satu syarat yang diajukannya ke publik. Syarat itu, Kotak diminta untuk menyampaikan permohonan maaf.

Alih-alih demikian, Posan kembali geram. Ia kecewa karena mendapati Kotak sempat merubah lirik lagu ciptaannya ketika bernyanyi di panggung.

"Liriknya dikonversi jadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama, dan tanpa izin tentunya," ucap Posan.

"Itu sudah melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena mereka enggak minta izin," lanjutnya.

Secara keseluruhan, Posan mengaku sudah melayangkan tiga somasi dan satu somasi terbuka. Namun, hingga kini, Posan tidak merasa ada iktikad baik dari Kotak.

"Mengenai somasi, kami melayangkan 3 kali, terus kami tutup dengan somasi terbuka. Itu terakhir tanggal 7 Juli 2023, total ada 4 somasi," jelas Posan.

Laporan Posan telah teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 6 September 2023. Tiga personel Kotak itu dipolisikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.

Topik Terkait