img_title
Foto : YouTube/PN Jakarta Selatan

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” baca putusan hakim.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.

Shane Lukas mendapat pemberatan karena keterlibatannya dalam perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Di sisi lain, faktor yang dapat meringankan dalam kasus Shane adalah tindakan terdakwa untuk menghentikan tindakan kekerasan Mario Dandy lebih lanjut, meskipun terlambat dan telah berpotensi menyebabkan akibat yang lebih serius.

Terbukti Bersalah dan Ajukan Banding

YouTube/ tvOneNews
Foto : YouTube/ tvOneNews

Dalam kasus ini, Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Mendengar putusan tersebut, Shane Lukas dan tim pengacaranya berdiskusi dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Topik Terkait