img_title
Foto : Instagram/ @kotakband_

Kini, Posan Tobing enggan lagi berdamai dengan ketiga orang personel Kotak tersebut. Ia hanya berharap polisi bisa segera menangani laporannya.

Posan pun mengaku siap jika benar-benar harus memberikan bukti. Beberapa bukti pun diakuinya telah diserahkan ke polisi, seperti potongan video Kotak saat manggung.

"Buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," pungkas Posan Tobing.

Laporan Posan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Cella, dan Chua dipolisikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113. (rgs)

Topik Terkait