img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yang melibatkan terdakwa Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023.

Seperti apa fakta yang disampaikan dalam sidang tersebut? Yuk intip artikelnya di bawah ini.

Merekam Adegan

YouTube/PN Jakarta Selatan
Foto : YouTube/PN Jakarta Selatan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Shane Lukas memiliki unsur kesengajaan yang signifikan.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," kata hakim di persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Hakim menyebutkan bahwa tindakan Mario Dandy yang menyerahkan handphone kepada Shane adalah bagian dari niat untuk merekam adegan yang akan terjadi, dan Shane tidak menolak permintaan tersebut. Shane juga memiliki niat untuk merekam tindakan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Topik Terkait