img_title
Foto : Viva.co.id

Hakim juga menyinggung soal selebrasi Mario Dandy usai menganiaya David yakni bak pemain bola Cristiano Ronaldo. Mario Dandy dinilai tampak menikmati penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar hakim.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.

Divonis 12 Tahun Penjara

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora. Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim membacakan vonis putusan.

Topik Terkait