img_title
Foto : Berbagai sumber

Jakarta – Vonis hukuman untuk dua tersangka kasus penganiayaan David sudah dibacakan hakim pada Kamis, 7 September 2023 kemarin. Shane Lukas divonis 5 tahun penjara, sedangkan Mario Dandy Satriyo tersangka utama divonis 12 tahun penjara.

Perbedaan ekspresi keduanya saat mendengar vonis putusan pun disorot. Seperti apa? Yuk intip artikelnya!

Ekspresi Mario Dandy Disorot

Tiktok.com
Foto : Tiktok.com

Saat pembacaan vonis, hakim meminta para tersangka di hadapannya untuk berdiri. Sidang Shane Lukas dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian Mario Dandy.

Setelah sidang diakhiri, Shane Lukas yang divonis hukuman 5 tahun penjara tampak menghampiri tim kuasa hukumnya dan bersalaman. Shane kemudian menghampiri anggota keluarganya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang.

Di momen itu, Shane terlihat menitihkan air mata. Sambil mengusap pipinya, Shane menunduk dan memeluk satu per satu keluarganya yang sudah hadir di ruang sidang.

Berbeda dengan Shane, Mario Dandy justru tampak tenang meski hukumannya jauh lebih berat dibanding Shane. Jika Shane hanya menunduk saat mendengar putusan hakim, Mario Dandy justru sibuk membetulkan kemejanya.

Bahkan, netizen di media sosial membandingkan dengan reaksi Ferdy Sambo saat disidang.

Air muka Mario Dandy tetap ya gitulah walau setelah divonis 12 tahun penjara. Sambo paling enggak sesaat terlihat tercekt waktu divonis. Mario ini bener kayak anak yang gak pernah kepentok apapun dalam hidupnya. Dia kira semua hal mainan, mungkin termasuk vonis ini. Sarap,” tulis salah satu netizen di X, dikutip Jumat 8 September 2023.

Tampang orang yang gak pernah ngerasain konsekuensi dari perbuatannya sepanjang hidupnya,” timpal yang lain.

Gemes ya bu lihatnya. Flat tanpa ekspresi,” tambah yang lain lagi.

Divonis 12 Tahun Penjara

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora.

Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar hakim di PN Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim.

Topik Terkait