img_title
Foto : Instagram/hanaaaast

Jakarta – Figur publik, Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus judi online oleh Gurun Arisastra pada 6 Juni 2022 lalu. Terbaru, saksi dari pihak pelapor, Bintang Wahyu Saputra, menjalani pemeriksaan.

"Iya hari ini (Selasa) saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi judi online yang dilakukan oleh terlapor Hana Hanifah,” ungkap Bintang Wahyu Saputra kepada awak media di kawasan Jakarta pada Selasa, 12 September 2023.

Laporan Hana Hanifah satu tahun lalu ini telah teregistrasi dengan nomor LP/1304/VI/2022/RJS. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Diperiksa Selama 2 Jam Oleh Penyidik

Instagram/ @hanaaaast
Foto : Instagram/ @hanaaaast

Kata Bintang, ia diperiksa selama dua jam oleh pihak penyidik. Ada sekitar 20 pertanyaan yang dijawab oleh Bintang.

"PB Semmi setahun lalu melalui LBH SEMMI sebagai pelapor melaporkan Artis Hana Hanifah, hari ini saya hadir sebagai saksi, selama dua jam diperiksa dan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik telah saya jawab dengan detail,” terang Bintang.

Harapan Pihak Pelapor

Instagram/hanaaaast
Foto : Instagram/hanaaaast

Bintang menyampaikan keluhannya atas penanganan kasus Hana Hanifah ini. Ia berharap kasus promosi judi online ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI kecewa kasus ini berjalan lambat, Kita harap polres serius tangani ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” kata Bintang.

Sebagai pelapor, Gurun pun meminta agar polisi segera menuntaskan laporannya ini. Ia ingin segera mendapatkan kepastian hukum.

Ketua Umum kami sebagai Saksi sudah diperiksa, maka selanjutnya Hana Hanifah harus segera dipanggil untuk diperiksa dan tentu berharap Hana segera ditetapkan tersangka kasus promosi judi online,” tutur Gurun.

Atas laporan Gurun ini, Hana Hanifah diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hana Hanifah dipolisikan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. (rgs)

Topik Terkait