img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana UU ITE dan atau menyebarkan berita bohong pada Senin, 3 Agustus 2020. Hal ini berkaitan dengan videonya bersama Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan antibodi herbal obat virus corona COVID-19.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia. Berikut penjelasannya.

Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan

Youtube/Dunia Manji
Foto : Youtube/Dunia Manji

Anji kembali menuai polemik dan kecaman netizen karena konten tentang virus corona. Kali ini, Anji menuai kritik usai videonya bersama Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat virus corona (COVID-19) viral. Di video itu, Hadi mengaku obatnya telah menyembuhkan ribuan pasien COVID-19. Tidak hanya itu, dia juga sudah mendistribusikan obatnya ke sejumlah wilayah di Tanah Air.

Hadi Pranoto juga sempat mengutarakan jika rapid test dan swab biayanya hanya memakan Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Video itu menimbulkan keresahan dan ditentang banyak pihak. Hal ini yang membuat Cyber Indonesia melaporkan Anji, sebagai pemilik kanal YouTube Dunia Manji dan Hadi Pranoto. 

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana Undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohong.

Topik Terkait