img_title
Foto : Instagram/tamarableszynskiofficial

Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Ryaz di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE. Jadi Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah tiga kali hadir di Polda sudah dilakukan mediasi tapi enggak tercapai mediasi tersebut,” ungkap Susanti di PN Jakarta Selatan.

Kata Susanti, Tamara dipolisikan oleh kliennya usai mengunggah unggahan di Instagram yang dianggap sudah mencemarkan nama baik Ryszard.

Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rysz terus dia kata-katain di sini 'ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," ucap Susanti.

Susanti mengklaim, unggahan Tamara itu telah merugikan Ryszard Bleszynski.

Tapi, jadi ada beberapa bisnis pak Rysz yang terganggu, udah beberapa investasi keperusahaan yang saat ini mandek karena dianggap, mungkin karena pemberitaan,” jelas Susanti.

Topik Terkait