img_title
Foto : Berbagai Sumber

Jakarta – Advokat Tanah Air, Hotman Paris kembali angkat bicara soal kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Ia mempertanyakan putusan hakim untuk Jessica Wongso.

Kan sudah saya katakan tidak dipenuhi syarat mutlak pasal 183 KUHAP, harus ada dua alat bukti, harus ada dua alat bukti, dan keyakinan hakim. Barulah seseorang bisa divonis pidana. Dalam kasus itu hanya adanya kesan dari para ahli, tidak ada bukti sama sekali sehingga putusan tersebut melanggar satu pasal 183 KUHAP,” ungkap Hotman Paris kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan pada Selas, 10 Oktober 2023.

Bukan hanya itu, Hotman juga kembali menyinggung soal ayah Mirna Salihin, Edy Darmawan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Kata Hotman Paris Soal Ayah Mirna

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Salah satunya, Hotman mempertanyakan lagi pernyataan ayah Mirna. Ia heran kenapa Edy bisa mempunyai botol yang diduga menampung sianida.

Ya, salah satu pendapat ayahnya, dia menyimpan botol. Dari mana dia dapat botol itu? Kan nggak masuk di akal ya kan. Jadi, udah lah yang jelas satu-satunya jalan mengajukan grasi kepada presiden karena semua jalan sudah tertutup,” ucap Hotman.

Topik Terkait