img_title
Foto : Berbagai sumber

Dikabarkan, hasil visum itu baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023, besok. Di lain sisi, Vadel Badjideh dan juga dua orang sahabatnya itu disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan.

Atas apa yang disangkakan kepada mereka, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Topik Terkait