img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," ujar Taslimah kepada awak media.

"Perkara masih dalam proses. Jadi tadi yang kami terangkan, ada peristiwa yang terjadi dalam masa pernikahan kedua belah pihak itu, ada," imbuhnya. (rth)

Topik Terkait