img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tetap Jalani Hukuman

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa upaya hukum banding ini diajukan melalui kuasa hukum terdakwa.

Djuyamto mengkonfirmasi bahwa pengajuan banding oleh Mario Dandy telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2023.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Setelah proses pengajuan banding oleh kedua belah pihak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengirimkan berkas banding dari jaksa dan kuasa hukum Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Topik Terkait