img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan untuk gugatan yang diajukan, kakak Tamara Bleszynski, Ryszard atau Rick Bleszynski. Putusan ini dibacakan melalui fitur e-court.

Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, kakak Tamara Bleszynski itu sempat mengajukan gugatan wanprestasi dengan nilai gugatan sebesar Rp 34 miliar. Kakak Tamara itu mengajukan gugatan ini perihal uang berobat ayah mereka berdua.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," tulis Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi awak media pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Mengabulkan Eksepsi Tamara Bleszynski

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kakak Tamara Bleszynski itu juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp408 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," lanjutnya.

Topik Terkait