img_title
Foto : Istimewa

Jakarta Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023.

Penasaran seperti apakah informasinya? Yuk, intip di bawah ini.

Rapat Pembicaraan Pendahuluan BPIH

Istimewa
Foto : Istimewa

Rapat Kerja ini mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Topik Terkait